Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 November 2011

Radhitya Pujosakti (21060111140144)

Agama ISLAM
Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan agama inilah Allah menutup agama-agama sebelumnya. Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-hambaNya. Dengan agama Islam ini pula Allah menyempurnakan nikmat atas mereka. Allah hanya meridhoi Islam sebagai agama yang harus mereka peluk. Oleh sebab itu tidak ada suatu agama pun yang diterima selain Islam.
Allah ta’ala berfirman,
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً
“Muhammad itu bukanlah seorang ayah dari salah seorang lelaki diantara kalian, akan tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para Nabi.” (QS. Al Ahzab: 40)
Allah ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku atas kalian dan Aku pun telah ridha Islam menjadi agama bagi kalian.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Allah ta’ala juga berfirman,
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
“Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)
Allah ta’ala berfirman,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barang siapa yang mencari agama selain Islam maka tidak akan pernah diterima darinya dan di akhirat nanti dia akan termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)



Allah ta’ala mewajibkan kepada seluruh umat manusia untuk beragama demi Allah dengan memeluk agama ini. Allah berfirman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِـي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Katakanlah: Wahai umat manusia, sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah bagi kalian semua, Dialah Dzat yang memiliki kekuasaan langit dan bumi, tidak ada sesembahan yang haq selain Dia, Dia lah yang menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya seorang Nabi yang ummi (buta huruf) yang telah beriman kepada Allah serta kalimat-kalimat-Nya, dan ikutilah dia supaya kalian mendapatkan hidayah.” (QS. Al A’raaf: 158)
Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda yang artinya, “Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangannya. Tidaklah ada seorang manusia dari umat ini yang mendengar kenabianku, baik yang beragama Yahudi maupun Nasrani lantas dia meninggal dalam keadaan tidak mau beriman dengan ajaran yang aku bawa melainkan dia pasti termasuk salah seorang penghuni neraka.”
Hakikat beriman kepada Nabi adalah dengan cara membenarkan apa yang beliau bawa dengan disertai sikap menerima dan patuh, bukan sekedar pembenaran saja. Oleh sebab itulah maka Abu Thalib tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun dia membenarkan ajaran yang beliau bawa, bahkan dia berani bersaksi bahwasanya Islam adalah agama yang terbaik.
Agama Islam ini telah merangkum semua bentuk kemaslahatan yang diajarkan oleh agama-agama sebelumnya. Agama Islam yang beliau bawa ini lebih istimewa dibandingkan agama-agama terdahulu karena Islam adalah ajaran yang bisa diterapkan di setiap masa, di setiap tempat dan di masyarakat manapun. Allah ta’ala berfirman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِناً
“Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab dengan benar sebagai pembenar kitab-kitab yang terdahulu serta batu ujian atasnya.” (QS. Al Maa’idah: 48)
Maksud dari pernyataan Islam itu cocok diterapkan di setiap masa, tempat dan masyarakat adalah dengan berpegang teguh dengannya tidak akan pernah bertentangan dengan kebaikan umat tersebut di masa kapan pun dan di tempat manapun. Bahkan dengan Islamlah keadaan umat itu akan menjadi baik. Akan tetapi bukanlah yang dimaksud dengan pernyataan Islam itu cocok bagi setiap masa, tempat dan masyarakat adalah Islam tunduk kepada kemauan setiap masa, tempat dan masyarakat, sebagaimana yang diinginkan oleh sebagian orang.
Agama Islam adalah agama yang benar. Sebuah agama yang telah mendapatkan jaminan pertolongan dan kemenangan dari Allah ta’ala bagi siapa saja yang berpegang teguh dengannya dengan sebenar-benarnya. Allah ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
“Dia lah Zat yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa Petunjuk dan Agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama-agama yang ada, meskipun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” (QS. Ash Shaff: 9)
Allah ta’ala berfirman,
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Allah benar-benar telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman serta beramal salih diantara kalian untuk menjadikan mereka berkuasa di atas muka bumi sebagaimana orang-orang sebelum mereka telah dijadikan berkuasa di atasnya. Dan Allah pasti akan meneguhkan bagi mereka agama mereka, sebuah agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka peluk. Dan Allah pasti akan menggantikan rasa takut yang sebelumnya menghinggapi mereka dengan rasa tenteram, mereka menyembah-Ku dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun. Dan barangsiapa yang ingkar sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nuur: 55)
Agama Islam adalah ajaran yang mencakup akidah/keyakinan dan syariat/hukum. Islam adalah ajaran yang sempurna, baik ditinjau dari sisi aqidah maupun syariat-syariat yang diajarkannya:
1. Islam memerintahkan untuk menauhidkan Allah ta’ala dan melarang kesyirikan.
2. Islam memerintahkan untuk berbuat jujur dan melarang dusta.
3. Islam memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang aniaya.
4. Islam memerintahkan untuk menunaikan amanat dan melarang berkhianat.
5. Islam memerintahkan untuk menepati janji dan melarang pelanggaran janji.
6. Islam memerintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua dan melarang perbuatan durhaka kepada mereka.
7. Islam memerintahkan untuk menjalin silaturahim (hubungan kekerabatan yang terputus) dengan sanak famili dan Islam melarang perbuatan memutuskan silaturahim.
8. Islam memerintahkan untuk berhubungan baik dengan tetangga dan melarang bersikap buruk kepada mereka.


Secara umum dapat dikatakan bahwasanya Islam memerintahkan semua akhlak yang mulia dan melarang akhlak yang rendah dan hina. Islam memerintahkan segala macam amal salih dan melarang segala amal yang jelek. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat adil, ihsan dan memberikan nafkah kepada sanak kerabat. Dan Allah melarang semua bentuk perbuatan keji dan mungkar, serta tindakan melanggar batas. Allah mengingatkan kalian agar kalian mau mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

Kurnia Agnawatri (21060111120003)



FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT


Studi tentang kenyataan berlakunya hukum Islam yang paling representative bagi pembuktian pandangan miring para orientalis adalah studi sejarah Hukum Islam pada masa nabi dan Khulafa ar-Rasyidin. Pembuktian dapat dilakukan dengan membahas kenyataan Hukum Islam dalam kaitannya dengan budaya dan nilai-nilai dalam masyarakat, dan yang tak kalah penting lagi dalam kaitannya dengan kekuasaan politik.

Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif-analitik. Metode yang digunakan sebagai pendekatan dalam penelitian ini adalah metode histories. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi, dan dianalisa dengan cara deduktif.

Persamaan Fungsi Hukum Islam bagi masyarakat pada dua masa ini adalah sama-sama untuk menciptakan suatu masyarakat yang seluruh dimensi sosialnya berlandaskan pada wahyu Allah. Perbedaannya adalah pada masa Nabi, digunakan untuk membentuk masyarakat Islam, sedang pada masa Khulafa ar-Rasyidin digunakan untuk mengembangkan masyarakat yang telah dibentuk Nabi. Sementara sebagai alat control soaial, Hukum Islam diberlakukan Nabi seorang diri dengan berpegang pada wahyu yang telah diterima, sedang pada masa Khulafa ar-Rasyidin, Hukum Islam diberlakukan oleh para sahabat Nabi dan pedoman yang dipegang adalah wahyu Allah yaitu dalam bentuk al-Qur’an dan Sunnah .

Adapun fungsi hukum Islam dalam masyarakat secara detail adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Ibadah
Hukum Islam adalah ajaran Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang. Sebagai implementasinya, setiap pelaksanaan hukum Islam diberi pahala, sedangkan setiap pelanggarnya diancam dengan siksaan.

  1. Fungsi Amar Ma’ruf  Nahi Munkar
Sebagaimana dikemukakan, hukum Islam telah ada dan eksis mendahului masyarakat, karena ia adalah kalam Allah yang qadim (terdahulu). Sungguhpun demikian di dalam praktiknya hukum Islam tetap bersentuhan dengan masyarakat, contohnya proses pengharaman hukum riba dan khamar (mabuk-mabukan). Penetap hukum tidak pernah merubah ataupun memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Penetap hukum sangat menyadari bahwa hukum tidak bersifat elitis dan melangit. Ketika suatu hukum lahir yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh.
Hukum Islam berfungsi pula sebagai salah satu sarana pengendali social (control social). Hukum Islam juga memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali social terlepas. Dari fungsi ini akan tercapai tujuan hukum Islam (maqasid asy-syariah) yaitu mendatangkan (menciptakan) kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan (jalbu al-masilahwa daf’u al-mafasid) di dunia dan akhirat.

  1. Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukuman atau sangsi hukum. Qisas-diyat diterapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan) dan ta’zir juga diterapkan untuk pelanggaran terhadap hukum Islam yang tidak ada ketentuan sangsi hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Adanya sangsi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum ini dapat kita namakan dengan zawajir. Sebagaimana fungsi kedua, fungsi ini pun dapat merealisasikan tujuan hukum Islam yaitu mendatangkan (menciptakan) kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan (jalbu al-masilahwa daf’u al-mafasid) di dunia dan akhirat.

  1. Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah
Fungsi ini sebagai sarana untuk mengatur  sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi social sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera (baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur). Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana yang terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah perkawinan dan kewarisan. Sedangkan dalam masalah-masalah yang lain, yakni masalah muamalah, pada umumnya hukum Islam hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya saja. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang Teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut.

Berkaitan dengan fungsi-fungsi hukum di atas, satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa keempat fungsi hukum Islam tersebut tidak bisa dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu. Keempat fungsi tersebut saling mengait. Selain itu juga tidak bisa ditentukan, fungsi manakah yang lebih utama. Hal ini tergantung pada sudut pandang ahli hukum Islam dan kasus yang dihadapi.

Dalam kaitan pembahasan ini, kita juga harus memperhitungkan dua jenis penekanan di dalam hukum Islam, yaitu aspek pribadi dan aspek perbuatan. Aspek pribadi secara teoritis akademik lebih dominan kepada bidang perdata Islam, sedangkan aspek perbuatan lebih dominan pada bidang pidana Islam. Dua penekanan ini membawa kita pada pemahaman mengapa perdata Islam sangat mementingkan “keridhaan kedua belah pihak” dan mengecam berbagai bentuk atau unsur kezaliman. Sebaliknya di dalam pidana Islam sifat “keridhaan kedua belah pihak” sangat dihindari, misalnya berzina tidak bisa dihalalkan dengan dalih “suka sama suka”. Perbuatan membunuh memang bisa dima’afkan oleh keluarga korban tetapi tetap saja ada bentuk ganti rugi yang diberikan.

Penekanan dua aspek yang berbeda diatas hanyalah secara teoritis akademik. Artinya perdata Islam tidak sepenuhnya bertoleransi dengan asas “suka sama suka”. Dalam hukum pidana Islam aspek perbuatan memang ditekankan, namun aspek pribadi juga diperhatikan. Ketentuan hukum dalam kasus pelaku hirabah (perampok/pembuat kekacauan) yang bertobat sebelum perkaranya sampai ke hakim misalnya, jelas merupakan bukti adanya aspek pribadi.

Seorang ahli hukum Islam harus mampu memilah fungsi-fungsi hukum Islam di atas sesuai dengan situasi dan kondisi. Ia juga harus mampu mencari fungsi yang dominan bagi kasus tertentu dan fungsi utama bagi kasus yang lain.

Proses mencari dan menghayati apa yang dominan diantara fungsi-fungsi tersebut (dengan memperhatikan dua orientasi di atas) merupakan tugas dan sekaligus kenikmatan tersendiri bagi ahli hukum Islam. Semuanya ini diperlukan dalam rangka mencapai maqasid asy-syari’ah, yakni melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. 
















Senin, 07 November 2011

maria fitriana (21060111130065)

KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM
  1. Filsafat Ketuhanan dalam Islam
Siapakah Tuhan itu?
Perkataan ilah, yang diterjemahkan “Tuhan”, dalam Al-Quran dipakai untuk menyatakan berbagai obyek yang dibesarkan atau dipentingkan manusia, misalnya dalam QS 45 (Al-Jatsiiyah): 23, yaitu:
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya….?”
Dalam QS 28 (Al-Qashash):38, perkataan ilah dipakai oleh Fir’aun untuk dirinya sendiri:
“Dan Fir’aun berkata: Wahai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku.”
Contoh ayat-ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa perkataan ilah bisa mengandung arti berbagai benda, baik abstrak (nafsu atau keinginan pribadi) maupun benda nyata (Fir’aun atau penguasa yang dipatuhi dan dipuja). Perkataan ilah dalam Al-Quran juga dipakai dalam bentuk tunggal (mufrad: ilaahun), ganda (mutsanna: ilaahaini), dan banyak (jama’: aalihatun). Bertuhan nol atau atheisme tidak mungkin. Untuk dapat mengerti dengan definisi Tuhan atau Ilah yang tepat, berdasarkan logika Al-Quran sebagai berikut:
Tuhan (ilah) ialah sesuatu yang dipentingkan (dianggap penting) oleh manusia sedemikian rupa, sehingga manusia merelakan dirinya dikuasai oleh-Nya.
Perkataan dipentingkan hendaklah diartikan secara luas. Tercakup di dalamnya yang dipuja, dicintai, diagungkan, diharap-harapkan dapat memberikan kemaslahatan atau kegembiraan, dan termasuk pula sesuatu yang ditakuti akan mendatangkan bahaya atau kerugian.
Ibnu Taimiyah memberikan definisi al-ilah sebagai berikut:
Al-ilah ialah: yang dipuja dengan penuh kecintaan hati, tunduk kepada-Nya, merendahkan diri di hadapannya, takut, dan mengharapkannya, kepadanya tempat berpasrah ketika berada dalam kesulitan, berdoa, dan bertawakal kepadanya untuk kemaslahatan diri, meminta perlindungan dari padanya, dan menimbulkan ketenangan di saat mengingatnya dan terpaut cinta kepadanya (M.Imaduddin, 1989:56)
Atas dasar definisi ini, Tuhan itu bisa berbentuk apa saja, yang dipentingkan manusia. Yang pasti, manusia tidak mungkin atheis, tidak mungkin tidak ber-Tuhan. Berdasarkan logika Al-Quran, setiap manusia pasti ada sesuatu yang dipertuhankannya. Dengan begitu, orang-orang komunis pada hakikatnya ber-Tuhan juga. Adapun Tuhan mereka ialah ideologi atau angan-angan (utopia) mereka.
Dalam ajaran Islam diajarkan kalimat “la ilaaha illa Allah”. Susunan kalimat tersebut dimulai dengan peniadaan, yaitu “tidak ada Tuhan”, kemudian baru diikuti dengan penegasan “melainkan Allah”. Hal itu berarti bahwa seorang muslim harus membersihkan diri dari segala macam Tuhan terlebih dahulu, sehingga yang ada dalam hatinya hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah.
Sejarah Pemikiran Manusia tentang Tuhan
  1. Pemikiran Barat
Yang dimaksud konsep Ketuhanan menurut pemikiran manusia adalah konsep yang didasarkan atas hasil pemikiran baik melalui pengalaman lahiriah maupun batiniah, baik yang bersifat penelitian rasional maupun pengalaman batin. Dalam literatur sejarah agama, dikenal teori evolusionisme, yaitu teori yang menyatakan adanya proses dari kepercayaan yang amat sederhana, lama kelamaan meningkat menjadi sempurna. Teori tersebut mula-mula dikemukakan oleh Max Muller, kemudian dikemukakan oleh EB Taylor, Robertson Smith, Lubbock dan Javens. Proses perkembangan pemikiran tentang Tuhan menurut teori evolusionisme adalah sebagai berikut:
Dinamisme
Menurut paham ini, manusia sejak zaman primitif telah mengakui adanya kekuatan yang berpengaruh dalam kehidupan. Mula-mula sesuatu yang berpengaruh tersebut ditujukan pada benda. Setiap benda mempunyai pengaruh pada manusia, ada yang berpengaruh positif dan ada pula yang berpengaruh negatif. Kekuatan yang ada pada benda disebut dengan nama yang berbeda-beda, seperti mana (Melanesia), tuah (Melayu), dan syakti (India). Mana adalah kekuatan gaib yang tidak dapat dilihat atau diindera dengan pancaindera. Oleh karena itu dianggap sebagai sesuatu yang misterius. Meskipun nama tidak dapat diindera, tetapi ia dapat dirasakan pengaruhnya.
Animisme
Masyarakat primitif pun mempercayai adanya peran roh dalam hidupnya. Setiap benda yang dianggap benda baik, mempunyai roh. Oleh masyarakat primitif, roh dipercayai sebagai sesuatu yang aktif sekalipun bendanya telah mati. Oleh karena itu, roh dianggap sebagai sesuatu yang selalu hidup, mempunyai rasa senang, rasa tidak senang apabila kebutuhannya dipenuhi. Menurut kepercayaan ini, agar manusia tidak terkena efek negatif dari roh-roh tersebut, manusia harus menyediakan kebutuhan roh. Saji-sajian yang sesuai dengan saran dukun adalah salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan roh.
Politeisme
Kepercayaan dinamisme dan animisme lama-lama tidak memberikan kepuasan, karena terlalu banyak yang menjadi sanjungan dan pujaan. Roh yang lebih dari yang lain kemudian disebut dewa. Dewa mempunyai tugas dan kekuasaan tertentu sesuai dengan bidangnya. Ada dewa yang bertanggung jawab terhadap cahaya, ada yangmembidangi masalah air, ada yang membidangi angin dan lain sebagainya.
Henoteisme
Politeisme tidak memberikan kepuasan terutama terhadap kaum cendekiawan. Oleh karena itu dari dewa-dewa yang diakui diadakan seleksi, karena tidak mungkin mempunyai kekuatan yang sama. Lama-kelamaan kepercayaan manusia meningkat menjadi lebih definitif (tertentu). Satu bangsa hanya mengakui satu dewa yang disebut dengan Tuhan, namun manusia masih mengakui Tuhan (Ilah) bangsa lain. Kepercayaan satu Tuhan untuk satu bangsa disebut dengan henoteisme (Tuhan Tingkat Nasional).
Monoteisme
Kepercayaan dalam bentuk henoteisme melangkah menjadi monoteisme. Dalam monoteisme hanya mengakui satu Tuhan untuk seluruh bangsa dan bersifat internasional. Bentuk monoteisme ditinjau dari filsafat Ketuhanan terbagi dalam tiga paham, yaitu: deisme, panteisme, dan teisme.
Evolusionisme dalam kepercayaan terhadap Tuhan sebagaimana dinyatakan oleh Max Muller dan EB. Taylor (1877), ditentang oleh Andrew Lang (1898) yang menekankan adanya monoteisme dalam masyarakat primitif. Dia mengemukakan bahwa orang-orang yang berbudaya rendah juga sama monoteismenya dengan orang-orang Kristen. Mereka mempunyai kepercayaan pada wujud yang Agung dan sifat-sifat yang khas terhadap Tuhan mereka, yang tidak mereka berikan kepada wujud yang lain.
Dengan lahirnya pendapat Andrew Lang, maka berangsur-angsur golongan evolusionisme menjadi reda dan sebaliknya sarjana-sarjana agama terutama di Eropa Barat mulai menantang evolusionisme dan memperkenalkan teori baru untuk memahami sejarah agama. Mereka menyatakan bahwa ide tentang Tuhan tidak datang secara evolusi, tetapi dengan relevansi atau wahyu. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan pada penyelidikan bermacam-macam kepercayaan yang dimiliki oleh kebanyakan masyarakat primitif. Dalam penyelidikan didapatkan bukti-bukti bahwa asal-usul kepercayaan masyarakat primitif adalah monoteisme dan monoteisme adalah berasal dari ajaran wahyu Tuhan (Zaglul Yusuf, 1993:26-27).
2. Pemikiran Umat Islam
Pemikiran terhadap Tuhan yang melahirkan Ilmu Tauhid, Ilmu Kalam, atau Ilmu Ushuluddin di kalangan umat Islam, timbul sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW. Secara garis besar, ada aliran yang bersifat liberal, tradisional, dan ada pula yang bersifat di antara keduanya. Sebab timbulnya aliran tersebut adalah karena adanya perbedaan metodologi dalam memahami Al-Quran dan Hadis dengan pendekatan kontekstual sehingga lahir aliran yang bersifat tradisional. Sedang sebagian umat Islam yang lain memahami dengan pendekatan antara kontektual dengan tektual sehingga lahir aliran yang bersifat antara liberal dengan tradisional. Ketiga corak pemikiran ini telah mewarnai sejarah pemikiran ilmu ketuhanan dalam Islam. Aliran tersebut yaitu:
Mu’tazilah
Merupakan kaum rasionalis di kalangan muslim, serta menekankan pemakaian akal pikiran dalam memahami semua ajaran dan keimanan dalam Islam. Orang islam yang berbuat dosa besar, tidak kafir dan tidak mukmin. Ia berada di antara posisi mukmin dan kafir (manzilah bainal manzilatain).
Dalam menganalisis ketuhanan, mereka memakai bantuan ilmu logika Yunani, satu sistem teologi untuk mempertahankan kedudukan keimanan. Hasil dari paham Mu’tazilah yang bercorak rasional ialah muncul abad kemajuan ilmu pengetahuan dalam Islam. Namun kemajuan ilmu pengetahuan akhirnya menurun dengan kalahnya mereka dalam perselisihan dengan kaum Islam ortodoks. Mu’tazilah lahir sebagai pecahan dari kelompok Qadariah, sedang Qadariah adalah pecahan dari Khawarij.
Qodariah
Berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Manusia sendiri yang menghendaki apakah ia akan kafir atau mukmin dan hal itu yang menyebabkan manusia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Jabariah yang merupakan pecahan dari Murji’ah
Berteori bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam berkehendak dan berbuat. Semua tingkah laku manusia ditentukan dan dipaksa oleh Tuhan.
Asy’ariyah dan Maturidiyah yang pendapatnya berada di antara Qadariah dan Jabariah
Semua aliran itu mewarnai kehidupan pemikiran ketuhanan dalam kalangan umat islam periode masa lalu. Pada prinsipnya aliran-aliran tersebut di atas tidak bertentangan dengan ajaran dasar Islam. Oleh karena itu umat Islam yang memilih aliran mana saja diantara aliran-aliran tersebut sebagai teologi mana yang dianutnya, tidak menyebabkan ia keluar dari islam. Menghadapi situasi dan perkembangan ilmu pengetahuan sekarang ini, umat Islam perlu mengadakan koreksi ilmu berlandaskan al-Quran dan Sunnah Rasul, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Di antara aliran tersebut yang nampaknya lebih dapat menunjang perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan etos kerja adalah aliran Mu’tazilah dan Qadariah.
2. Keimanan dan Ketakwaan
Pengertian Iman
Iman yang berarti percaya menunjuk sikap batin yang terletak dalam hati. Dalam suarah Al-Baqarah ayat 165 dikatakan bahwa orang yang beriman adalah orang yang amat sangat cinta kepada Allah (asyaddu hubban lillah). Dalam hadist diriwayatkan Ibnu Majah Atthabrani, iman didefinisikan dengan keyakinan dalam hati, diikrarkan dengan lisan, dan diwujudkan dengan amal perbuatan (Al-immaanu ‘aqdun bil qalbi waigraarun billisaani wa’amalun bil arkaan).
Wujud Iman
Seseorang dinyatakan beriman bukan hanya percaya terhadap sesuatu, melainkan kepercayaan itu mendorongnya untuk mengucapkan dan melakukan sesuatu sesuai dengan keyakinan. Karena itu iman bukan hanya dipercayai atau diucapkan, melainkan menyatu secara utuh dalam diri seseorang yang dibuktikan dalam perbuatannya.
Akidah islam atau iman mengikat seorang muslim, sehingga ia terikat dengan segala aturan hokum yang datang dari Islam. Oelh karena itu menjadi seorang muslim berarti menyakini dan melaksanakan segala sesuatu yang diatur dalam ajaran Islam. Seluruh hidupnya didasarkan pada ajaran Islam.
Proses Terbentuknya Iman
  1. Prinsip Pembinaan Berkesinambungan
Proses pembentukan iman adalah suatu proses yang penting, terus-menerus, dan tidak berkesudahan. Belajar adalah suatu proses yang memungkinkan orang semakin lama semakin mampu bersikap selektif. Implikasinya ialah diperlukan motivasi sejak kecil dan berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu proses motivasi agar membuat tingkah laku lebih terarah dan selektif menghadapi nilai-nilai hidup yanhg patut diterima atau yang seharusnya ditolak.
2.       Prinsip Internalisasi dan Individuasi
Internalisasi yakni usaha menerima nilai sebagai bagian dari sikap mentalnya. Dan Individuasi yakni menempatkan nilai serasi dengan sifat kepribadiannya. Prinsip ini menekankan pentingnya mempelajari iman sebagai proses internalisasi dan individualisasi. Implikasi metodologinya ialah bahwa pendekatan untuk membentuk tingkah laku yang mewujudkan nilai-nilai iman tidak hanya mengutamakan nilai-nilai itu dalam bentuk jadi, tetapi juga harus mementingkan proses dan cara pengenalan nilai hidup tersebut
3.       Prinsip Sosialisasi
Implikasi metodologi prinsip sosialisasi ialah bahwa usaha pembentukan tingkah laku mewujudkan nilai iman hendaknya tidak diukur keberhasilannya terbatas pada tingkat individual, tetapi perlu mengutamakan penilaian dalam kaitan kehidupan interaksi sosial orang tersebut.
Pada tingkat akhir harus terjadi proses sosialisasi tingkah laku, sebagai kelengkapan proses individual, karena nilai iman yang diwujudkan ke dalam tingkah laku selalu mempunyai dimensi sosial.
4.       Prinsip Konsistensi dan Koherensi
Implikasi metodologinya adalah bahwa usaha yang dikembangkan untuk mempercepat tumbuhnya tingkah laku yang mewujudkan nilai iman hendaknya selalu konsisten dan koheren. Alasannya, caranya dan konsekuensinya dapat dihayati dalam sifat dan bentuk yang jelas dan terpola serta tidak berubah-ubah tanpa arah. Pendekatan demikian berarti bahwa setiap langkah yang terdahulu akan mendukung serta memperkuat langkah-langkah berikutnya.
5.       Prinsip Integrasi
Hakikat kehidupan sebagai totalitas, senantiasa menghadapkan setiap orang pada problematika kehidupan yang menuntut pendekatan yang luas dan menyuluruh. Jarang sekali fenomena kehidupan berdiri sendiri. Begitu pula dengan setiap bentuk nilai hidup yang berdimensi sosial.  Oleh karena itu tingkah laku yang dihubungkan dengan nilai iman tidak dapat dibentuk terpisah-pisah.
Implikasi metodologinya ialah agar nilai iman hendaknya dapat dipelajari seseorang tidak sebagai ilmu dan keterampilan tingkah laku yang terpisah-pisah, tetapi melalui pendekatan yang integratif dalam kaitan problematika kehidupan yang nyata.
Tanda-Tanda Orang Beriman
  1. Jika disebut nama Allah, maka hatinya bergetar.
  2. Senantiasa tawakal.
  3. Tertib dalam melaksanakan shalat dan selalu menjaga pelaksanaannya.
  4. Menafkahkan rezeki yang diterimanya.
  5. Menghindari perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat dan menjaga kehormatan.
  6. Memelihara amanah dan menempati janji.
  7. Berjihad di jalan Allah dan suka menolong.
  8. Tidak meninggalkan pertemuan sebelum meminta izin.
Tanda-tanda orang beriman menurut Abu A’la Maududi.
  1. Menjauhkan diri dari pandangan yang sempit dan picik.
  2. Mempercayai kepercayaan terhadap diri sendiri dan tahu harga diri.
  3. Mempunyai sifat rendah hati dan khidmat.
  4. Senantiasa jujur dan adil.
  5. Tidak bersifat murung dan putus asa dalam menghadapi setiap persoalan dan situasi.
  6. Mempunyai pendirian yang teguh, kesabaran, ketabahan, dan optimisme.
  7. Mempunyai sikap ksatria, semangat dan berani, tidak gentar menghadapi resiko, bahkan tidak takut kepada maut.
  8. Mempunyai sikap hidup damai dan ridha.
  9. Patuh, taat, dan disiplin menjalankan peraturan ilahi.

anang permana (21060111120037)

 Agama Islam

Ahlusunnah wal jama’ah adalah aqidah yang hingga saat ini dianut oleh  mayoritas ummat Islam dunia. Di Indonesia aqidah ahlusunnah wal jama’ah telah dikenal sejak periode awal masuknya Islam di Indonesia yang dipelopori oleh walisongo sebagai pejuang Islam ahlusunnah wal jama’ah di bumi Indonesia. Untuk berikutnya kalimat ahlussunnah waj jama’ah disederhanakan dengan sebutan Aswaja.

Sejauh berjalannya zaman, peranan ulama yang notabene sebagai penerus perjuangan walisongo di Indonesia, juga semakin luas. Bukan hanya pada wilayah – wilayah ritual ideologi saja akan tetapi telah merambah wilayah politik, sosial dan budaya. Peranan ulama di segala aspek saat ini ironisnya tanpa diimbangi oleh semakin berkembangnya aqidah aswaja yang telah ada sejak awal diperjuangkan oleh penyebar Islam di nusantara. Walaupun aqidah ini telah mengakar kuat di masyarakat, akan tetapi pengaruh ideologi-ideologi asing yang masuk ke Indonesia juga tak kalah gencar mempengaruhi pola fikir dan pola pemahaman keberagamaan di masyarakat. Akibatnya benturan – benturan sering terjadi perihal pengaplikasian bentuk ideologi baru tersebut.

Sering penyebaran ideologi asing itu tanpa memahami karakter sosiologi dan psikologi masyarakat yang sejak awal telah beraqidah aswaja. Sebagai efaluasi internal, aqidah asli muslim Indonesia ini, yang memiliki tipologi dinamis dan moderat, seharusnya bisa tampil selalu up to date. Akan tetapi karena aqidah Aswaja dipahami secara puritan dan konfensional oleh penganutnya, maka saat ini hanya identik dengan acara – acara ritual seperti tahlil, maulid, dan haul saja.

Aqidah aswaja yang begitu luas belum sampai pada pengaplikasiannya sebagai way of life. Wadah pengaplikasian metode – metode aqidah ini, masih sebatas pada kultur pesantren dan lembaga pendidikan.  Padahal,  jika kita kaji lebih jauh metode pengaplikasian ajarannya sangat layak jika dipraktekkan, bahkan dalam sebuah negara dan pemerintahan, mengingat bahwa aqidah ini telah teruji pada zaman Rasulullah Muhammad SAW.

Belum diaplikasikannya atau tidak dilaksanakannya aqidah aswaja pada sebuah  metode penyelenggaraan negara dan pemerintahan, tidak lain adalah insan – insan aswaja yang masih berfikir bahwa aswaja adalah aqidah kelompok atau organisasinya saja, dan belum  berfikir secara universal terhadap penerapan aqidah ini di masyarakat. Imbasnya pemahaman masyarakat terhadap aqidah ini masih, hanyalah sebatas semiotika kultural. Akhirnya aswaja dipahami hanya sebagai bagian dari kekayaan budaya dan sebagai “musium kultural” yang harus dilestarikan oleh penganutnya saja.

Mereka belum menyadari bahwa tanpa ada upaya syiar dan sikap kritis terhadap dinamika hidup, gerak pemikiran dan pencerahan rohani masyarakat, lambat laun aqidah ini akan semakin tergerus baik secara kualitas maupun kuantitas penganutnya.

Rata-rata penganut  aqidah aswaja terlampau asyik dengan perilaku sufistik (pen: perilaku tasawuf begitu kental terasa pada pengetrapan aqidah aswaja) saja, tanpa melihat sisi progresif yang sesungguhnya telah tersedia pada penerapannya.

Tanpa disadari, aqidah aswaja saat ini telah berada dalam masa paling kritis, di tengah gencarnya ideologi kafir (pen: barat) yang agresif  mendegradasi Islam, sebagai ideologi yang harus diperangi hingga ke akar – akarnya.

Selain itu penerapan azas tunggal Pancasila sebagai satu – satunya pilihan dalam menerapkan praktik penyelenggaraan negara di Indonesia semakin membuat aswaja sebagai bentuk aqidah yang telah ada bahkan sebelum Pancasila lahir seakan terlupakan.

Posisi Pancasila seakan telah menjadi bentuk “aqidah” baru dalam perilaku keagamaan ummat Islam. Bahkan segenap komponen aswaja sekalipun,  saat ini telah larut dalam berbagai kepentingan sehingga ikut – ikutan mendukung ideologi Pancasila sebagai sarana peraihan tujuan bagi pribadi maupun kelompok organisasinya. Karena, pasal – pasalnya memang sangat mudah untuk di tarik ulur menurut kebutuhan.. Misalnya tentang Toleransi beragama dan menghormati kebebasan berpendapat versi Pancasila seringkali dijadikan sebuah “lorong tikus” bagi masuknya ideologi – ideologi sesat yang jelas tidak cocok dengan jiwa bangsa untuk memporak – porandakan tatanan yang sudah ada.

Maka dari itu hendaknya insan aswaja segera memiliki sikap protektif yang  kuat dan intensif dalam mensikapi permasalahan ini. Salah satu cara sikap protektif adalah dimulai dari cara berfikir. Jangan pernah  berfikir bahwa aswaja di Indonesia adalah milik golongan atau ormas tertentu, tapi pahamilah bahwa aswaja adalah aqidah bangsa Indonesia dalam beragama, sehingga mutlak harus diperjuangkan, sebagai aqidah Islam resmi bagi negara Republik Indonesia.

Jika Arab Saudi telah berani menggunakan ajaran wahabi sebagai aqidah resmi kenegaraan, dan Iran telah menggunakan syiah sebagai pokok ajaran dalam penyelenggaraan negara, maka bukan tidak mungkin aqidah aswaja bisa kita perjuangkan sebagai aqidah resmi dalam penyelenggaraan negara di negara Republik Indonesia.

Hal ini cukup beralasan karena Selain Indonesia adalah negara berpenduduk Islam ahlusunnah waljama’ah terbesar di dunia, lebih dari itu pendiri negara Republik Indonesia adalah mayoritas bermadzhabkan aswaja. Sejarah membuktikan bahwa bangsa Indonesia, mulai dari sebelum kemerdekaan hingga setelah kemerdekaan, peranan ulama, santri dan pesantren secara kelembagaan adalah tidak bisa diabaikan begitu saja dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia. 

Kita tidak harus mengganti ideologi negara pancasila dengan ideologi aswaja, akan tetapi aswaja bisa di gunakan sebagai aqidah resmi satu – satunya dalam menjalankan ke Islaman di Indonesia. Sehingga dapat tercipta sebuah tatanan masyarakat serta pemerintahan yang menjujung tinggi aqidah ini, karena berkekuatan hukum yang resmi dan tetap, agar jelas barometer sikap yang bisa diambil bagi masuknya ideologi asing  ke Indonesia.
Langkah awal dalam gerakan mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang berwawasan aswaja adalah dengan menyatukan semua komponennya sebelum kita berjuang untuk menyuarkan aqidah aswaja pada mereka yang belum mengerti tentang ideologi ini.

Cara – cara perjuangan yang santun dan mengedepankan dialog sebagai ciri khas aswaja dalam peraihan tujuan bisa diutamakan agar tujuan tersebut bisa tercapai. Namun cara – cara penekanan dengan melibatkan massa juga layak ditempuh dalam rangka memberikan pemahaman pada masyarakat, bahwa dalam wawasan aswaja mengutarakan pendapat secara langsung adalah sangat dibolehkan.
Gerakan rakyat berbasis massa pesantren  adalah dimungkinkan dalam koridor gerakan moralis-progresif ahlusunnah waljama’ah dan santri-kampus (pen: mahasiswa ahlusunnah waljama’ah) adalah yang terdepan dalam gerakan yang progresif-moralis.

Penyatuan komponen haruslah di pelopori oleh sebuah organisasi terpercaya yang merupakan gabungan dari semua komponen ahlusunnah waljama’ah yang se-ide mengingat perjuangan ini adalah memerlukan proses panjang dan berkesinambungan. Maka di perlukan orang – orang yang tepat dan memiliki militansi tinggi untuk meraih tujuan tersebut. Selain sebagai “dapur strategi dan taktik, organisasi ini bertugas menginventarisir potensi – potensi insan ahlusunnah waljama’ah untuk bisa di fokuskan pada sasaran bidik yang tepat yaitu membentuk masyarakat dan pemerintahan yang berwawasan ahlusunnah waljama’ah dan menjadikan sebagai aqidah resmi agama Islam di Republik Indonesia.

Organisasi ahlusunnah waljama’ah ini selain melakukankan kontrol ideologi dan politik di harapkan juga memiliki kontrol sosial yang optimal dalam fungsinya sebagai mitra pemerintah tanpa mengesampingkan sikap kritis dalam memberikan masukan pada pemerintah.
Permasalahan di masyarakat seperti rakyat yang masih banyak hidup dalam kemiskinan, relatif rendahnya tingkat pendidikan dan rendahnya tingkat kesehatan di Indonesia, patut diperjuangkan oleh organisasi ini, karena kemiskinan dan kebodohan adalah salah satu jalan masuk bagi ideologi – ideologi kufur untuk menyelewengkan aqidah ummat Islam
Rendahnya kesejahteraan buruh dan petani sehingga sering menjadi ladang subur bagi masuknya ideologi sosialis dan komunis,(pen: tanpa sadar gerakan – gerakan buruh memiliki peluang untuk dijadikan basis gerakan yang ke-kiri-kirian), pelanggaran hak asazi manusia khususnya ummat Islam, perlawanan terhadap tindak kekerasan dan eksploitasi perempuan juga anak – anak, kebebasan dan pendewasaan pers, penyelesaian konflik – konflik di masyarakat, ini juga merupakan upaya perjuangan organisasi. 

Penanggulangan kemaksiatan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, pelurusan sejarah tentang peran pesantren pada perjuangan kemerdekaan, menangkis budaya – budaya kafir dan tradisi – tradisi sesat yang tidak sesuai dengan syariat Islam, penerapan efisiensi anggaran dalam kebijakan ekonomi pemerintah, dan menolak tegas segala bentuk liberalisasi baik politik, ekonomi, sosial, budaya serta ideologi, adalah merupakan sasaran bidik perjuangan yang di kuatkan oleh organisasi ini.

Di samping fokus terhadap sasaran – sasaran eksternal, sebagai pembenahan internal terhadap masyarakat ahlusunnah waljama’ah organisasi ini diharapkan pula bisa secara tegas memberikan masukan, arahan serta penekanan terhadap ulama – ulama agar tidak masuk keranah politik praktis sehingga ulama dapat berkiprah optimal untuk ummat tanpa adanya sekat – sekat politik yang sering mengkerdilkan dan memecah belah ummat Islam, ulama hendaknya mendidik ummat dengan menjadi contoh dan bukan hanya bisa memberi contoh bagi moralitas spiritual ummat Islam. Selain menghindarkan pesantren dari politisasi. agar pesantren  sebagai benteng terakhir gerakan moral ummat bisa terjaga.

Sumber; http://pejuangislam.com/main.php?prm=berita&var=detail&id=63